PEKALONGAN - Guna memberikan gambaran yang konstruktif mengenai rencana relokasi Lapas Kelas IIA Pekalongan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengadakan sosialisasi di Balai Desa Larikan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Jum'at (07/06/2024).
Pendekatan persuasif ini dilakukan untuk merespon munculnya kekeliruan pemahaman dari sebagian kelompok masyarakat desa mengenai kebermanfaatan dari pembangunan Lapas di daerah mereka.
Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Anton Edward Wardhana selaku Ketua Tim Sosialisasi mengatakan, kehadiran Tim Kemenkumham Jateng sebagai sarana silaturahmi, penyamaan persepsi sekaligus konsolidasi.
"Ini bentuk silaturahmi. Ikhtiar kami untuk mencari titik temu agar menjadi kesepahaman bersama, " tutur Anton.
"Bahwasanya niat kita baik. Mengedepankan komunikasi positif, mencakup kebijakan serta menganalisa simpati dan empati bapak ibu, guna pemecahan masalah yang mengarah pada solusi bersama, " sambungnya.
Kemenkumham Jateng bersama masyarakat, kata Kadivmin, mempunyai tujuan yang sama.
"Kita sama-sama Ingin memberikan manfaat kepada masyarakat. Kita ingin daerah ini maju dan berkembang, " ujar Anton.
"Mungkin perspektif berbeda, namun kita tujuan sama, dapat berkontribusi dan memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat sekitar, " tambahnya.
Kadivmin menjelaskan, pelaksanaan relokasi sangat urgen untuk dilakukan, karena melihat kondisi Lapas Pekalongan yang saat tidak representatif lagi. Selain itu, lokasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan ada di Desa Larikan.
Lebih lugas, Anton menekankan bahwa Lapas jauh dari stigma negatif yang berkembang di masyarakat.
Lapas saat ini, ungkap Anton, lebih mengedepankan pembinaan dibandingkan penjeraan. Di dalam Lapas banyak kegiatan yang bermanfaat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), misalnya pembinaan keterampilan, kemandirian dan kerohanian.
"Mudah-mudahan itu bisa memberikan pencerahan kepada bapak ibu sekalian. Jadi Lapas saat ini, bukan lagi untuk menghukum mereka, tapi membina, " papar Anton.
"Kenapa kita tidak memberikan kesempatan berkontribusi untuk menjadi lahan ibadah. Selain itu, mungkin anak, cucu, cicit Bapak Ibu suatu saat bisa menjadi pegawai Lapas tersebut, " imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Lapas Pekalongan, Asih Widodo lebih dulu memaparkan kondisi terkini Lapas Pekalongan. Seperti diketahui, Lapas Pekalongan selalu terdampak banjir yang disebabkan oleh curah hujan yang tinggi dan rob air laut yang tinggi.
Selain itu, Asih juga menjelaskan mengenai dampak positif dari segi ekonomi, sosial, aksesibilitas dan pemerataan pembangunan imbah relokasi Lapas Pekalongan.
Memperkuat paparan sebelum, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Kemenkumham Jateng, Nadzif Ulfan dan Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti melakukan pendekatan dari perspektif humanisme.
Menurut mereka berdua, WBP adalah warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama, walaupun dengan keterbatasan.
WBP, meskipun telah divonis bersalah, layak untuk mendapatkan kesempatan kedua. Mereka berhak memperoleh perawatan, pembinaan dan bimbingan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai manusia seutuhnya.
"Dan hasil ini butuh bantuan bapak ibu semua. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh sinergi, butuh kerjasama dan koordinasi dengan masyarakat, " kata Nadzif.
Narasumber lainnya datang dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pekalongan, Wiryo Santoso serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan. Imawan Abdul Ghofur.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh Kepala Desa dan perwakilan masyarakat Desa Larikan, tokoh masyarakat, perwakilan Kepolisian dan TNI setempat.
(N.son/***)