Hari Korupsi Sedunia, Jaksa Agung ST Burhanuddin Sampaikan Hal Ini

    Hari Korupsi Sedunia, Jaksa Agung ST Burhanuddin Sampaikan Hal Ini
    Hari Korupsi Sedunia, Jaksa Agung ST Burhanuddin Sampaikan Hal Ini

    JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa, Pemberantasan korupsi merupakan bagian dari strategi negara dan pemerintah untuk memajukan program mencerdaskan kehidupan bangsa dan kemajuan negara. 

    "Mari kita bagun semangat anti korupsi dimulai dari lingkungan terdekat yaitu keluarga, Institusi dan negara. Keluarga sebagai Garda terdepan menolak hasil korupsi, Institusi sebagai lembaga untuk membersihkan penyakit serta budaya korupsi dan negara yang akan memberikan memberikan kesejahteraan dalam rangka kemajuan bangsa dan negara, " Ungkapnya.

    Prioritas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diarahkan pada tindak pidana korupsi yang berkualitas, baik dari segi jumlahnya (besarannya), dampaknya kepada hajat hidup orang banyak dan pelakunya, sehingga penanganan perkara korupsi Big Fish tidak saja menimbulkan efek jera bagi pelaku tapi juga pengembalian kerugian negaranya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat.

    "Kejaksaan sebagai elemen penegak hukum tidak akan mampu berjalan sendiri tanpa kerja sama dan kolaborasi dengan masyarakat untuk berani melaporkan tindak pidana korupsi di sekitar lingkungan anda, " Tambahnya.

    Lebih Lanjut, Di hari anti korupsi se-dunia ini, jadikan sebagai tonggak untuk melawan korupsi dengan berbagai modus yang semakin canggih, modern, dan semakin menyengsarakan rakyat Indonesia. Selamat Hari Anti Korupsi Se-Dunia 9 September 2023, semoga negara dan bangsa ini terbebas dari perbuatan korupsi.

    (Andri)

    jawa tengah semarang kejaksaan indonesia jaksa agung st burhanuddin adhyaksa kodupsi hari korupsi sedunia https://jateng.24jam.co.id/hari-korupsi-sedunia-jaksa-agung-st-burhanuddin-sampaikan-hal-ini berita dan informasi kejaksaan agung terkini dan terbaru hari ini
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    DWP Kemenkumham Jateng Anjangsana ke Panti...

    Artikel Berikutnya

    Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Sengkuyung Tahap IV Resmi Ditutup: Desa Pakisan Siap Melangkah dengan Infrastruktur dan Semangat Baru
    Peraturan Baru Telah Disampaikan Ke Warga Binaan Rutan Kudus
    Rutan Kudus : Sosialisasikan Peraturan Baru Pada WBP

    Ikuti Kami